Adapunlangkah-langkah yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah: 1. Menyiapakan Dokumen. Anda harus menyiapkan dan melampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat. Tentunya, syarat ini perlu disesuaikan dengan asal hak tanah. Adapun, syarat-syaratnya mencakup: Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB) Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB(Surat Izin Mendirikan Bangunan) IMB merupakan dokumen yang diberikan Pemerintah Daerah kepada pengusaha ataupun badan hukum yang ingin membangun tempat usaha sesuai perizinan yang diberikan. Pemberian IMB ini bertujuan untuk menjaga ketertiban tata guna suatu lahan, penggunaan dan fungsinya sesuai dengan peraturan tata kota.
tCHK8.